PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 1 Sep 2025 12:57 WIB ·

PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif


 PN Surabaya Gelar Sidang Pidana Secara Daring, Antisipasi Situasi Pascademo yang Belum Kondusif Perbesar

Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjaga kelangsungan proses hukum di tengah situasi kota yang belum kondusif pasca aksi demonstrasi berdampak luas.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar sidang perkara pidana secara daring.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan sidang daring ini diambil atas permintaan Kejaksaan agar proses persidangan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–4 September Akibat Situasi Kota yang Mencekam

“masih nunggu kondusif dulu,” katanya singkat, Senin (1/9/25).

Baca juga: Dari Lumajang, Doa untuk Affan dan Pesan Persatuan untuk Indonesia

Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang masih mengintai di sejumlah wilayah Surabaya, terutama setelah demonstrasi yang berujung pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.

Dengan menggelar sidang secara daring, PN Surabaya memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga prinsip keadilan dan kelancaran proses hukum.

Para pihak yang terlibat dalam persidangan, seperti hakim, jaksa, terdakwa, dan kuasa hukum, dapat berinteraksi secara langsung melalui platform video conference, sehingga sidang tetap transparan dan adil meski tidak dilakukan secara tatap muka.

Langkah ini juga menjadi contoh adaptasi lembaga peradilan dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal. Di saat yang sama, sidang perdata tetap berjalan seperti biasa mengingat kondisi yang memungkinkan pelaksanaannya secara langsung.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Gratiskan Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Usaha Mikro

5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak

5 Agustus 2026 - 08:53 WIB

BPBD Lumajang Optimalkan Dua Pos Aju untuk Perkuat Peringatan Dini Gunung Semeru

3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MBG Lumajang Tersendat, 16 Sekolah dan Posyandu Gagal Terima Distribusi

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Keluhan MBG Ramai di Media Sosial, BGN Sebut Dana Belum Cair

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

Penutupan Piodalan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Perkuat Hubungan Lumajang dan Bali

10 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Nasional