Lumajang, – Pada Kamis (8/5/2025), aparat Kepolisian Polres Lumajang mengalami penghadangan oleh puluhan warga saat menertibkan tambang pasir ilegal di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Insiden ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah tambang pasir ilegal di wilayah Lumajang dan betapa sulitnya memberantasnya.
Baca Juga : https://www.lensawarta.com/penjelasan-mengenai-fokus-pemkab-lumajang-dalam-pengadaan-motor-operasional-untuk-desa/
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, polisi awalnya melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin sedot dan berhasil mengamankan empat pelaku beserta satu truk pasir.
“Namun, saat keluar dari lokasi, mobil polisi diadang warga yang menuntut agar para pelaku dan truk dilepaskan,” kata Untoro.
Polres Lumajang menyayangkan penghadangan ini dan akan mendalami kasusnya lebih lanjut. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak menghalangi tugas penegakan hukum dan menegaskan akan terus menertibkan tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lumajang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan