“Sesuai dengan pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ayat 1: identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik, ” Ucapnya.
Baca juga : Sekda Agus Triyono Senang, Diadakan Pelatihan Jurnalistik
Dengan adanya pengetahuan Peraturan dan Hukum yang sudah diberikan, para jurnalis dapat memberitakan suatu berita dengan hati-hati dan bijaksana. (Red)
Tinggalkan Balasan