DPRD Kabupaten Lumajang resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IV, Kamis (9/7/2025), di Gedung DPRD Lumajang. Pengesahan ini memperkuat arah kebijakan fiskal daerah agar lebih adaptif dan terukur dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna mencakup tiga agenda utama: laporan Badan Anggaran DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan sebagai bentuk persetujuan legislatif terhadap raperda eksekutif.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil diskusi intensif antara DPRD dan Pemkab. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam menyusun dan menyempurnakan dokumen anggaran.
“Hari ini kita menyepakati Raperda Perubahan APBD 2025. Ini bukan sekadar formalitas, tapi pijakan penting untuk membangun Lumajang yang lebih inklusif dan responsif,” tegas Bunda Indah.
Bupati juga menginstruksikan Sekretariat DPRD, BPKD, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah agar segera menyusun dokumen pendukung, termasuk Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD dan lampirannya. Seluruh dokumen akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Saya minta semua proses tindak lanjut dilakukan secara tertib dan tepat waktu agar pelaksanaan program tidak terganggu,” lanjutnya.
Persetujuan perubahan APBD ini memiliki arti strategis. Selain menyesuaikan kebutuhan pembangunan, keputusan ini juga mencerminkan akuntabilitas antara pemerintah dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik.
Catatan dari fraksi DPRD menjadi masukan penting. Pemerintah perlu terus meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat kontrol internal, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi dampak nyata pada kualitas hidup masyarakat.
Pemkab Lumajang optimis perubahan APBD 2025 akan mempercepat realisasi program prioritas. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga percepatan pembangunan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan