Pasuruan, – Ratusan warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) mereka, Arisin, untuk mundur dari jabatannya.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) ini merupakan puncak dari kekecewaan warga terhadap kepemimpinan sang kades yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan tidak memberikan dampak pembangunan yang nyata.
Aksi dimulai dari Balai Desa Tempuran. Massa datang dengan membawa berbagai spanduk dan poster bernada kritik dan tuntutan.
Teriakan yel-yel Kades Mundur bergema di sepanjang aksi. Sejumlah warga juga menyampaikan orasi secara bergantian, menyuarakan tuntutan mereka di hadapan aparat kepolisian yang berjaga untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
Baca juga: Dari Sampah ke Produk Premium, Pelepah Pisang Lumajang Jadi Kertas Seharga Rp5 Ribu
“Yang pertama, tidak bisa mengayomi masyarakat. Yang kedua, tidak ada pembangunan sama sekali. Tidak ada bukti dan kerja nyata yang bisa dilihat,” kata Dodik, Minggu (24/8/25).
Selain persoalan kepemimpinan, warga juga menuding adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek paving jalan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Integrasikan Penertiban Supeltas dengan Program Padat Karya
“Pembangunan paving yang kurang itu pernah kami laporkan ke inspektorat, tapi tidak ada hasil,” tambah Dodik.
Menurut warga, kekurangan panjang paving sekitar 35 meter sudah pernah menjadi objek laporan resmi. Namun, mereka mengaku tak pernah mendapatkan kejelasan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Sayangnya, warga tidak berhasil menemui Kades Arisin di balai desa saat aksi berlangsung.
Massa pun akhirnya melanjutkan aksinya ke Kantor Kecamatan Pasrepan dengan mengendarai sepeda motor dan mobil pikap.
Menanggapi aksi warganya, Kades Arisin menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur hanya karena desakan massa. Ia menegaskan akan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa.
“Saya sesuai aturannya saja. Kalau ada pelanggaran hukum, ya sesuai pelanggarannya. Kalau ada pelanggaran saya serahkan ke pihak berwajib, terkait pemeriksaan dan lainnya,” ujar Arisin.
Camat Pasrepan, Didik Subihandoko, mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi warga dengan menerima kedatangan massa dan menyediakan tempat untuk menyampaikan tuntutan. Ia juga membenarkan bahwa laporan warga terkait proyek paving sudah pernah masuk ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
“Pada awal dulu tuntutan pertama itu sudah diperiksa oleh inspektorat. Kami tidak punya hak menanggapi hasilnya,” ujar Didik.
Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tengah berada di titik rendah.
Warga berharap suara mereka tidak berhenti di jalanan, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan transparansi dari pihak berwenang terhadap kinerja kepala desa.
Tinggalkan Balasan