Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 24 Agu 2025 18:26 WIB ·

Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan


 Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengelola empat titik pasar di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo.

Langkah ini diambil karena pengelola dianggap tidak merespons SP 1 yang sebelumnya telah diberikan, dan hingga kini belum ada pembenahan terhadap pelanggaran yang terjadi.

SP 2 diberikan kepada pengelola pasar yang beroperasi di gudang nomor 36, 47, 74, dan 77. Pemkot memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan dan menyesuaikan aktivitas pasar sesuai izin. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, maka penataan hingga penertiban akan dilakukan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bantah Terima Upeti Rp 120 Juta dalam Kasus Narkoba

“SP 1 kami berikan ke empat pasar di sana. Namun tidak ada satu pun pengelola yang merespons. Sehingga SP 2 kami berikan ke mereka,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, Minggu (24/8/25).

Febrina mencontohkan salah satu pelanggaran serius terjadi di gudang nomor 77, yang memiliki izin sebagai pergudangan industri, namun justru digunakan sebagai pasar rakyat.

Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD

Menurutnya, hal ini berbahaya karena menimbulkan keramaian di kawasan yang tidak dirancang untuk aktivitas perdagangan.

“Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di sana. Ini membahayakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, gudang nomor 36, meskipun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pasar grosir, justru di lapangan beroperasi layaknya pasar induk, dengan transaksi partai besar yang tidak sesuai dengan fungsi awal.

“Jadi, masalahnya berbeda-beda di tiap lokasi. Namun intinya, semua tidak sesuai izin,” tambah Febrina.

Baca juga: Naik Kelas dari Mikro ke Kecil, UMKM Malang Didorong Capai Omzet Rp5 Miliar

Pemkot Surabaya juga menawarkan solusi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Hal ini dilakukan agar mereka tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan aman.

“Kami tawarkan relokasi ke lokasi yang sesuai aturan. Tapi kalau dalam tujuh hari ke depan tidak ada perubahan, kami lakukan penataan dan penertiban,” ujar Febrina.

Langkah tegas ini, menurutnya, adalah bentuk perlindungan terhadap warga dan konsumen, serta untuk memastikan seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ultimatum SP 2 ini menjadi peringatan keras bagi pengelola pasar agar segera membenahi aktivitas yang tidak sesuai izin. Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan administratif maupun hukum bila pelanggaran terus dibiarkan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Tapi tentang keamanan dan keteraturan kota. Kami bertindak untuk melindungi semua pihak,” pungkas Febrina.

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Sumur Mengering, Warga Lumajang Terpaksa Membeli Air Rp 160 Ribu

11 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Karnaval Kandangtepus Lumajang Sajikan Tarian Tradisional dari Sabang hingga Merauke

10 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Bupati Sebut Bonus Asian Games, Emas Rp50 Juta dan Perunggu Rp30 Juta

9 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Peringati HUT ke-54, Desa Jatigono Lumajang Gelar Pawai dan Grebeg Gunungan

9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Truk Hino Tanpa STNK dan SIM Terlibat Kecelakaan di Candipuro Lumajang

8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wabup Lumajang Dorong Masjid Nurul Huda Jadi Pusat Pendidikan Al-Qur’an Anak

8 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Trending di Daerah