Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 18 Sep 2025 18:44 WIB ·

Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik


 Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik Perbesar

Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024 memasuki fase krusial.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus menggali bukti, dengan menyita beberapa rekening bank milik pihak rekanan proyek yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana mencurigakan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, penyitaan dilakukan karena rekening-rekening tersebut diyakini sebagai alat bukti penting dalam menguatkan konstruksi hukum perkara yang sedang dikembangkan.

Baca juga: Dana Menguap di Balik Sosialisasi, Kejari Jember Telusuri Aliran Miliaran Rupiah Sosperda DPRD

“Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/25).

Tak hanya itu, penyidik juga mempercepat pengumpulan keterangan dengan memanggil saksi dari berbagai unsur.

Hingga pertengahan September, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk delapan orang dari unsur DPRD Jember dan panitia pelaksana lokal kegiatan Sosperda.

Baca juga: Belum Tuntas Urus Proyek Whoosh, Danantara Kini Dilibatkan dalam Rencana Kereta Cepat ke Surabaya

Langkah-langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses audit resmi oleh auditor internal Kejaksaan untuk mengkalkulasi kerugian negara.

Dari perhitungan sementara, dugaan penyimpangan dana dalam proyek sosialisasi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar, dari total anggaran yang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Proses audit sedang berlangsung. Semua data yang masuk kami kumpulkan dan analisis untuk memperkuat bukti,” imbuh Ivan.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 dan langsung menyedot perhatian publik, lantaran kegiatan sosialisasi dianggap tidak berdampak signifikan dan diduga hanya menjadi modus pengeluaran dana yang tak transparan.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan, yang saat ini kembali menjabat untuk periode 2024–2029. Pemeriksaan itu memperkuat dugaan bahwa kasus ini tak hanya melibatkan pelaksana teknis, tapi juga pejabat legislatif di level atas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal