Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 18 Sep 2025 18:44 WIB ·

Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik


 Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik Perbesar

Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024 memasuki fase krusial.

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus menggali bukti, dengan menyita beberapa rekening bank milik pihak rekanan proyek yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana mencurigakan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, penyitaan dilakukan karena rekening-rekening tersebut diyakini sebagai alat bukti penting dalam menguatkan konstruksi hukum perkara yang sedang dikembangkan.

Baca juga: Dana Menguap di Balik Sosialisasi, Kejari Jember Telusuri Aliran Miliaran Rupiah Sosperda DPRD

“Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/25).

Tak hanya itu, penyidik juga mempercepat pengumpulan keterangan dengan memanggil saksi dari berbagai unsur.

Hingga pertengahan September, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk delapan orang dari unsur DPRD Jember dan panitia pelaksana lokal kegiatan Sosperda.

Baca juga: Belum Tuntas Urus Proyek Whoosh, Danantara Kini Dilibatkan dalam Rencana Kereta Cepat ke Surabaya

Langkah-langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses audit resmi oleh auditor internal Kejaksaan untuk mengkalkulasi kerugian negara.

Dari perhitungan sementara, dugaan penyimpangan dana dalam proyek sosialisasi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,5 miliar, dari total anggaran yang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Proses audit sedang berlangsung. Semua data yang masuk kami kumpulkan dan analisis untuk memperkuat bukti,” imbuh Ivan.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 dan langsung menyedot perhatian publik, lantaran kegiatan sosialisasi dianggap tidak berdampak signifikan dan diduga hanya menjadi modus pengeluaran dana yang tak transparan.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan, yang saat ini kembali menjabat untuk periode 2024–2029. Pemeriksaan itu memperkuat dugaan bahwa kasus ini tak hanya melibatkan pelaksana teknis, tapi juga pejabat legislatif di level atas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal