Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Dari hasil penelusuran awal, potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp6,5 miliar, dan penyidik kini fokus memburu aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Langkah terbaru yang diambil adalah penyitaan rekening bank milik sejumlah rekanan proyek, yang terindikasi menjadi jalur transaksi mencurigakan. Selain itu, sebanyak 36 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, termasuk pejabat legislatif aktif dan panitia lokal.
Baca juga: Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik
“Rekening dan dokumen milik penyedia jasa sudah kami sita sebagai bagian dari proses pembuktian,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, Kamis (18/9/25).
Penyidik meyakini bahwa penyimpangan dana dalam program sosialisasi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan korupsi yang terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak. Penelusuran jejak digital transaksi keuangan menjadi salah satu titik berat dalam penguatan alat bukti.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Matangkan Kajian, Pendanaan Swasta Jadi Prioritas
Penting dicatat, proyek ini menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar. Namun, efektivitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan sosialisasi disebut minim pengawasan, sehingga membuka celah untuk praktik penyimpangan anggaran.
Kejari Jember juga telah meminta bantuan auditor internal Kejaksaan untuk melakukan penghitungan resmi kerugian negara. Proses audit tersebut kini sedang berlangsung.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang telah menjabat sejak periode 2019-2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Pemeriksaannya pada 20 Agustus 2025 lalu dinilai sebagai indikasi bahwa penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya aktor utama dari unsur legislatif yang ikut bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola anggaran daerah, khususnya dalam proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan agenda legislatif.
Program Sosperda, yang seharusnya menjadi sarana edukasi publik atas rancangan peraturan daerah, kini justru menjadi sorotan akibat dugaan penyelewengan dana dalam skala besar.
“Kami komitmen menuntaskan kasus ini dengan serius dan terbuka. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan