Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp891 juta untuk membangun 54 unit gudang pengering tembakau di tujuh kecamatan penghasil tembakau di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, dengan prioritas pada peningkatan fasilitas pascapanen bagi petani tembakau varietas white burley.
Baca juga: 5.606 Buruh Tembakau Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT Lumajang
“Bantuan ini menyasar 31 kelompok tani (poktan), yang masing-masing menerima maksimal dua unit gudang pengering,” ujar Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Mamiworo, pada Selasa (7/10/2025).
Setiap unit gudang dibangun dengan ukuran 14 x 8,4 meter dan mampu menampung hasil panen dari lahan seluas 1 hektare atau sekitar 7.500 pohon tembakau. Usia pakai bangunan diperkirakan mencapai lima tahun.
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara selektif dan berbasis data. Hanya kelompok tani aktif dan terdaftar yang berhak menerima bantuan, dengan melalui tahapan verifikasi lahan terlebih dahulu.
Baca juga: Rp1,9 Miliar dari DBHCHT, Disnaker Lumajang Genjot Keterampilan Buruh Tembakau
“Bantuan ini tidak sembarangan. Selain harus terdaftar dalam poktan, calon penerima juga harus lolos verifikasi, bahkan mendapat rekomendasi dari PT AOI (Alliance One Indonesia),” jelas Mamiworo.
Dari total anggaran Rp891 juta, setiap unit gudang pengering dibangun dengan dana sekitar Rp16,5 juta. Nilai tersebut sudah mencakup konstruksi fisik, serta kegiatan sosialisasi dan pelatihan teknis bagi kelompok tani penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini bukan hanya berupa infrastruktur, tapi juga pemahaman teknis agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan