Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 28 Jun 2025 18:59 WIB ·

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka


 Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dalam sebuah operasi di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, enam orang diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan calon pekerja migran secara ilegal di pinggir jalan raya desa tersebut.

Polisi segera bergerak dan mendapati enam orang yang terdiri dari tiga calon TKI (MS, SU, dan SD, warga Nguling), satu sopir travel berinisial SH, satu perekrut berinisial MS (50), serta MW (58), agen penyalur asal Jember.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, MS berperan mencari dan merekrut warga yang ingin bekerja di Malaysia. Data para calon pekerja migran kemudian diserahkan kepada MW, yang bertugas menyiapkan dokumen pemberangkatan dan mengatur jalur pengiriman melalui Batam secara ilegal.

“Para calon TKI ini diketahui tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan pemerintah dan diduga membayar sejumlah uang untuk proses pemberangkatan,” kata dia, Sabtu (28/6/25).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MS (perekrut) dan MW (agen penyalur).

Keduanya dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal