Lumajang, – Sidang kasus peredaran ganja di lereng Gunung Semeru yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (10/6/2025) menjadi sorotan publik setelah foto Edi, buronan utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024, diperlihatkan untuk pertama kalinya di ruang sidang oleh kuasa hukum terdakwa.
Selama ini, pihak kepolisian sengaja tidak merilis foto atau sketsa Edi karena khawatir jika tersebar, Edi bisa menjadi sasaran kekerasan dari warga sekitar.
Namun, kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, meminta izin hakim untuk menunjukkan foto tersebut kepada para terdakwa sebagai bahan pembelaan.
“Foto ini apa benar Edi, benar yang ini ya, yakin kalau dia yang nyuruh bapak menjual ganja,” tanya Fenny saat dihubungi, Rabu (11/6/25).
Terdakwa Timbul pun mengonfirmasi bahwa foto itu memang sosok Edi yang masih buron.
“Iya benar itu foto Edi yang hingga saat ini masih buron,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui, Edi diduga sebagai otak jaringan penanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang mengatur penanaman dan distribusi ganja dengan menjanjikan upah kepada para pekerja ladang.
Meski sudah menjadi DPO, keberadaan Edi belum diketahui karena ia tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK, sehingga menyulitkan aparat dalam melacaknya.
Kasus ini telah menjerat enam terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, dengan beberapa di antaranya divonis hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Aparat kepolisian masih terus menggandeng Polda Jawa Timur untuk memburu Edi agar dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Tinggalkan Balasan