Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Kriminal · 11 Jun 2025 15:38 WIB ·

Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang


 Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang Perbesar

Lumajang, – Sidang kasus peredaran ganja di lereng Gunung Semeru yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (10/6/2025) menjadi sorotan publik setelah foto Edi, buronan utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024, diperlihatkan untuk pertama kalinya di ruang sidang oleh kuasa hukum terdakwa.

Selama ini, pihak kepolisian sengaja tidak merilis foto atau sketsa Edi karena khawatir jika tersebar, Edi bisa menjadi sasaran kekerasan dari warga sekitar.

Namun, kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, meminta izin hakim untuk menunjukkan foto tersebut kepada para terdakwa sebagai bahan pembelaan.

“Foto ini apa benar Edi, benar yang ini ya, yakin kalau dia yang nyuruh bapak menjual ganja,” tanya Fenny saat dihubungi, Rabu (11/6/25).

Terdakwa Timbul  pun mengonfirmasi bahwa foto itu memang sosok Edi yang masih buron.

“Iya benar itu foto Edi yang hingga saat ini masih buron,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Edi diduga sebagai otak jaringan penanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang mengatur penanaman dan distribusi ganja dengan menjanjikan upah kepada para pekerja ladang.

Meski sudah menjadi DPO, keberadaan Edi belum diketahui karena ia tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK, sehingga menyulitkan aparat dalam melacaknya.

Kasus ini telah menjerat enam terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, dengan beberapa di antaranya divonis hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Aparat kepolisian masih terus menggandeng Polda Jawa Timur untuk memburu Edi agar dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri

29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka

28 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geger di Terminal Arjosari: Anggota TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan, Pengamanan Diperketat

28 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kejahatan Terencana di Jam Istirahat: Pelaku Gasak Elpiji dari Kios Makanan

26 Juni 2025 - 18:56 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal