Probolinggo, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menangkap MSR (33), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, yang diduga sebagai pelaku jambret berantai di wilayah Kabupaten Probolinggo.
MSR ditangkap usai merampas tas milik pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kotaanyar, yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kejadian bermula saat korban, MSD (61) dan istrinya HC (53), sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Surabaya-Situbondo, tepatnya di depan kantor BNI Paiton.
Pelaku yang membuntuti langsung merampas tas berisi uang tunai milik korban. Dalam upaya melarikan diri, korban terjatuh dari motor setelah ditendang oleh pelaku, sehingga mengalami luka.
“Korban mengalami luka akibat terjatuh saat pelaku melakukan penjambretan. Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan,” kata AKP Putra, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/25).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap MSR. Pelaku sempat membantah keterlibatannya, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penjambretan membuatnya akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
MSR mengaku telah melakukan aksi jambret di berbagai lokasi, termasuk Leces, Besuk, Kraksaan, Dringu, Kota Probolinggo, Pasuruan, dan Situbondo. Ia berharap penangkapan ini dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
“Kami terus berupaya memberantas kejahatan jalanan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan