Tak Perlu Khawatir! Meteran Air Hilang di Lumajang Kini Diganti Gratis oleh PDAM - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 20 Agu 2025 13:01 WIB ·

Tak Perlu Khawatir! Meteran Air Hilang di Lumajang Kini Diganti Gratis oleh PDAM


 Tak Perlu Khawatir! Meteran Air Hilang di Lumajang Kini Diganti Gratis oleh PDAM Perbesar

Lumajang, – Kabar gembira datang dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang. Menyusul maraknya kasus pencurian meteran air beberapa waktu terakhir, Perumdam resmi mengumumkan kebijakan penggantian gratis bagi pelanggan yang kehilangan meterannya.

Kebijakan ini diambil setelah terungkapnya kasus pencurian 96 unit meteran air milik pelanggan PDAM pada bulan Juni 2025. Sejauh ini, dua dari empat pelaku pencurian telah berhasil ditangkap oleh Polres Lumajang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru, Khoirul Anam, menyatakan bahwa seluruh meteran air yang hilang akan diganti sepenuhnya oleh perusahaan, tanpa membebani pelanggan.

Baca juga: Khoirul Anam Ditunjuk Plt Direktur PDAM, Pemkab Lumajang Fokus Cari Pemimpin Baru yang Visioner

“Kami sudah ubah klausul bahwa meteran adalah aset perusahaan. Jadi kalau hilang karena pencurian, akan diganti oleh Perumdam, tidak dipungut biaya,” kata Anam, Rabu (20/8/25).

Baca juga: Perumdam Tirta Mahameru Apresiasi Polres Lumajang atas Penangkapan Pelaku Pencurian Meteran Air

Tak hanya itu, bagi warga yang sudah terlanjur mengganti meteran air secara mandiri, Perumdam juga membuka opsi pengajuan penggantian biaya. Cukup dengan menunjukkan kuitansi pembelian, warga dapat mengklaim dana pengganti ke kantor Perumdam.

Bagi warga yang belum melakukan penggantian, cukup mengajukan laporan kehilangan disertai surat keterangan dari kepolisian, maka proses pemasangan meteran baru akan dilakukan secara gratis.

Anam juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Perumdam, sehingga proses penggantian dapat segera ditindaklanjuti.

“Selama laporan masuk dalam waktu kurang dari 7×24 jam, kami pastikan meteran akan diganti. Kami tidak ingin kasus ini terulang, tapi kalau sampai terjadi lagi, silakan lapor segera,”  pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Masa Tanam, Sawah di Lumajang Keburu Diterjang Banjir

21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Lumajang Patroli Cek Pemasangan CCTV dan PJU di Sukodono

20 Mei 2026 - 01:13 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Luapan Sungai di Biting, Penanganan Dimulai Awal Juni

18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Mengantar hingga Ujung Jalan, Keluarga Jemaah Haji Lumajang Lepas

17 Mei 2026 - 03:56 WIB

Jemaah Haji Risiko Tinggi asal Lumajang Diberangkatkan dengan Pendampingan Khusus

16 Mei 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah