Lumajang, – Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp 40 miliar pada 2026 dihadapkan pada sejumlah kendala di lapangan yang dikeluhkan para pengusaha stockpile pasir.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah sistem barcode di titik pemeriksaan (checkpoint) yang dinilai kerap menghambat distribusi pasir, hingga adanya panggilan hukum dari pihak kepolisian yang dialami beberapa pengusaha.
Bupati Lumajang Indah Amperawati sebelumnya meminta para pengusaha stockpile untuk tidak menerima pasir hasil pertambangan ilegal, terutama yang berasal dari aktivitas penambangan menggunakan alat sedot.
“Kalau mau PAD Lumajang naik, mohon kami dibantu, jangan menerima pasir sedotan dan ilegal,” kata Indah di Lumajang, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan, pertambangan ilegal yang dimaksud mencakup aktivitas penambangan di luar kawasan berizin maupun penggunaan alat sedot yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mendukung peningkatan PAD tersebut, Pemkab Lumajang memberikan kemudahan perizinan kepada puluhan pengusaha stockpile pasir, bahkan dengan menggratiskan izin usaha sebagai langkah memperkuat legalitas usaha.
“Kita ingin semua legal. Jika masih ada yang belum berizin, segera dibantu prosesnya agar semuanya tenang dalam bekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Stockpile Lumajang Didik Sofyan Arif menyampaikan, sebagian besar pengusaha stockpile sebenarnya telah berupaya memenuhi ketentuan administrasi.
Berdasarkan data internal paguyuban, dari 62 anggota, sebanyak 53 pelaku usaha atau sekitar 80 persen telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun demikian, para pengusaha masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah adanya “surat cinta” atau panggilan hukum dari kepolisian yang membuat sebagian pengusaha merasa tidak nyaman dalam menjalankan usaha.
“Kami butuh perlindungan agar bisa kerja nyaman dan tidur enak. Kami berkomitmen taat administrasi dan tidak menerima pasir ilegal, tapi kami juga berharap tidak ada lagi hambatan teknis yang mempersulit operasional,” kata Didik.
Selain itu, ia juga menyoroti kendala sistem barcode di checkpoint yang kerap memicu penahanan armada truk, sehingga berdampak pada menurunnya produktivitas distribusi pasir.
“Ketika tap barcode dan ternyata isinya kosong, seharusnya tinggal pengusaha datang menukar kartunya agar produktivitas tetap jalan. Jangan malah truknya ditahan,” keluh dia.
Tinggalkan Balasan