Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 8 Nov 2025 12:07 WIB ·

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025


 Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 Perbesar

Jember, – Tekanan ekonomi kembali menjadi faktor dominan yang memicu retaknya rumah tangga di Kabupaten Jember. Data Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari total 5.068 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 3.653 kasus dipicu masalah ekonomi keluarga.

Humas PA Jember, Mohammad Hosen, mengatakan tingginya angka perceraian akibat tekanan ekonomi mencerminkan dampak berkelanjutan dari pandemi dan kenaikan biaya hidup yang dirasakan banyak keluarga.

Baca juga: Program Mlijo Cinta Jember Terancam Gagal Serap Anggaran Rp 12,6 Miliar

“Banyak pasangan yang akhirnya tidak mampu bertahan karena kondisi ekonomi yang sulit. Kami berharap suami istri bisa mencari jalan keluar bersama sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Hosen saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Selain faktor ekonomi, PA Jember mencatat penyebab lain perceraian, antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.139 kasus, serta 146 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Baca juga:Legislator Jember: Ketidakhadiran Kades Tanda Lemahnya Dukungan Terhadap Program Bupati

Pada Oktober 2025 saja, tercatat 555 perkara perceraian dengan rincian 391 kasus karena ekonomi, 125 akibat pertengkaran, 14 kasus KDRT, 15 kasus meninggalkan pasangan, dan beberapa kasus unik seperti kawin paksa, murtad, judi, dan mabuk.

Dari total perkara perceraian yang diputus sepanjang sepuluh bulan pertama 2025, 5.908 kasus merupakan perceraian dengan rincian 1.298 cerai talak (permohonan dari suami) dan 4.610 cerai gugat (gugatan dari istri).

Hosen menambahkan bahwa tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa inisiatif perceraian mayoritas datang dari pihak istri, khususnya dipicu faktor ekonomi.

“Tren ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Masalah ekonomi masih menjadi penyebab terbesar yang memicu gugatan cerai,” jelasna.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Pemuda Pancasila Lumajang Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPC Madas

23 Mei 2026 - 16:02 WIB

Surat DLH Dibantah Bupati, Koordinasi Pemkab Lumajang Dipertanyakan

23 Mei 2026 - 09:44 WIB

Baru Masa Tanam, Sawah di Lumajang Keburu Diterjang Banjir

21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Lumajang Patroli Cek Pemasangan CCTV dan PJU di Sukodono

20 Mei 2026 - 01:13 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Luapan Sungai di Biting, Penanganan Dimulai Awal Juni

18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Trending di Daerah