Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 23 Jun 2025 19:22 WIB ·

Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan


 Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan Perbesar

Pasuruan, – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih berlanjut dengan perhatian khusus pada tiga tersangka yang diduga sebagai aktor utama jaringan tersebut.

Meski dua sopir pengangkut rokok ilegal telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya masih tertunda karena berkas perkara belum lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa berkas tiga tersangka berinisial Y, T, dan E masih dalam tahap penyempurnaan di Kejaksaan.

Ketiganya diduga memiliki peran penting, yaitu Y dan T sebagai penjual rokok ilegal, sementara E bertugas mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan. Namun, polisi belum merinci jenis rokok yang terkait dengan mereka.

Sebelumnya, dua sopir, Moch. Nurhadi dan Alvino Ardi, telah disidangkan atas dugaan pelanggaran distribusi rokok tanpa pita cukai sesuai Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut dan ribuan karton rokok merek DUNSTON dan DOUBLE HAPPINESS.

“Yang tiga masih dilengkapi berkas P19-nya di Kejaksaan,” ujar Adimas melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/6/25).

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dan Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai juga rutin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen pihaknya dalam operasi penertiban rokok ilegal, termasuk penindakan terhadap pabrik dan distribusi ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga stabilitas penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hari Ardianto, membenarkan bahwa perkara peredaran rokok ilegal telah memasuki tahap persidangan untuk dua terdakwa yang berperan sebagai sopir.

“Iya sudah disidangkan, Kamis (12/6/2025) kemarin bacaan dakwaan,” jelas Feri.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal