Pasuruan, – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih berlanjut dengan perhatian khusus pada tiga tersangka yang diduga sebagai aktor utama jaringan tersebut.
Meski dua sopir pengangkut rokok ilegal telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya masih tertunda karena berkas perkara belum lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa berkas tiga tersangka berinisial Y, T, dan E masih dalam tahap penyempurnaan di Kejaksaan.
Ketiganya diduga memiliki peran penting, yaitu Y dan T sebagai penjual rokok ilegal, sementara E bertugas mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan. Namun, polisi belum merinci jenis rokok yang terkait dengan mereka.
Sebelumnya, dua sopir, Moch. Nurhadi dan Alvino Ardi, telah disidangkan atas dugaan pelanggaran distribusi rokok tanpa pita cukai sesuai Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut dan ribuan karton rokok merek DUNSTON dan DOUBLE HAPPINESS.
“Yang tiga masih dilengkapi berkas P19-nya di Kejaksaan,” ujar Adimas melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/6/25).
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dan Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai juga rutin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen pihaknya dalam operasi penertiban rokok ilegal, termasuk penindakan terhadap pabrik dan distribusi ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga stabilitas penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hari Ardianto, membenarkan bahwa perkara peredaran rokok ilegal telah memasuki tahap persidangan untuk dua terdakwa yang berperan sebagai sopir.
“Iya sudah disidangkan, Kamis (12/6/2025) kemarin bacaan dakwaan,” jelas Feri.
Tinggalkan Balasan