Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 23 Jun 2025 19:22 WIB ·

Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan


 Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masuk Dalam Tahap Penyempurnaan Perbesar

Pasuruan, – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih berlanjut dengan perhatian khusus pada tiga tersangka yang diduga sebagai aktor utama jaringan tersebut.

Meski dua sopir pengangkut rokok ilegal telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya masih tertunda karena berkas perkara belum lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa berkas tiga tersangka berinisial Y, T, dan E masih dalam tahap penyempurnaan di Kejaksaan.

Ketiganya diduga memiliki peran penting, yaitu Y dan T sebagai penjual rokok ilegal, sementara E bertugas mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan. Namun, polisi belum merinci jenis rokok yang terkait dengan mereka.

Sebelumnya, dua sopir, Moch. Nurhadi dan Alvino Ardi, telah disidangkan atas dugaan pelanggaran distribusi rokok tanpa pita cukai sesuai Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut dan ribuan karton rokok merek DUNSTON dan DOUBLE HAPPINESS.

“Yang tiga masih dilengkapi berkas P19-nya di Kejaksaan,” ujar Adimas melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (23/6/25).

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dan Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai juga rutin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen pihaknya dalam operasi penertiban rokok ilegal, termasuk penindakan terhadap pabrik dan distribusi ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga stabilitas penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hari Ardianto, membenarkan bahwa perkara peredaran rokok ilegal telah memasuki tahap persidangan untuk dua terdakwa yang berperan sebagai sopir.

“Iya sudah disidangkan, Kamis (12/6/2025) kemarin bacaan dakwaan,” jelas Feri.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal