Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 2 Agu 2025 17:42 WIB ·

Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan


 Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan Perbesar

Kota Malang, – Kasus dugaan poligami yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, akhirnya berujung pada penonaktifan dirinya dari jabatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas setelah kabar tersebut viral di berbagai media sosial dan memicu perhatian publik.

Noer Rahman Wijaya diduga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 lalu, yang berlangsung di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.

Kabar pernikahan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan dugaan poligami yang dianggap melanggar norma kepegawaian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan kabar penonaktifan pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil tidak hanya karena polemik dugaan poligami, tetapi juga mempertimbangkan aspek kinerja dari yang bersangkutan.

Baca juga: Rute Strategis Macet Total: KAI Terpaksa Putar Arah dan Batalkan Kereta

“Kabar itu (penonaktifan) benar, itu dilakukan selain adanya kabar dugaan poligami, juga dari kinerjanya,” kata Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/25).

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut adalah hasil dari proses verifikasi yang dilakukan oleh tim internal Pemkot Malang yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, serta Bagian Hukum.

Baca juga: Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

Tim tersebut juga melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil langkah resmi.

“Hasil konsultasi kami (tim verifikasi) dengan BKN maka diambil kebijakan untuk dilakukan penonaktifan jabatan itu,” jelas Erik.

Penonaktifan tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Untuk sementara, posisi Kepala DLH Kota Malang akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Pemkot.

“Untuk Plh-nya, kita menunjuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Gamaliel Raymond Hatigoran,” tambah Erik.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah