Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Daerah · 2 Agu 2025 17:42 WIB ·

Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan


 Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan Perbesar

Kota Malang, – Kasus dugaan poligami yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, akhirnya berujung pada penonaktifan dirinya dari jabatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas setelah kabar tersebut viral di berbagai media sosial dan memicu perhatian publik.

Noer Rahman Wijaya diduga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan bernama Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 lalu, yang berlangsung di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun.

Kabar pernikahan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan dugaan poligami yang dianggap melanggar norma kepegawaian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan kabar penonaktifan pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil tidak hanya karena polemik dugaan poligami, tetapi juga mempertimbangkan aspek kinerja dari yang bersangkutan.

Baca juga: Rute Strategis Macet Total: KAI Terpaksa Putar Arah dan Batalkan Kereta

“Kabar itu (penonaktifan) benar, itu dilakukan selain adanya kabar dugaan poligami, juga dari kinerjanya,” kata Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/25).

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut adalah hasil dari proses verifikasi yang dilakukan oleh tim internal Pemkot Malang yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, serta Bagian Hukum.

Baca juga: Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

Tim tersebut juga melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil langkah resmi.

“Hasil konsultasi kami (tim verifikasi) dengan BKN maka diambil kebijakan untuk dilakukan penonaktifan jabatan itu,” jelas Erik.

Penonaktifan tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Untuk sementara, posisi Kepala DLH Kota Malang akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Pemkot.

“Untuk Plh-nya, kita menunjuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Gamaliel Raymond Hatigoran,” tambah Erik.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

2 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Literasi Petani Minim, Tapi Solusinya Belum Sistemik

2 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Yang Tak Terdata Justru Paling Membutuhkan: Bupati Lumajang Dorong Pendataan Lapangan

1 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Pemkab Lumajang Kerahkan Alat Berat untuk Kirim Sembako ke Wilayah Terisolasi

31 Juli 2025 - 16:26 WIB

BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir Lahar Semeru

31 Juli 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Lumajang Kirim Sembako untuk Warga Terjebak Banjir

31 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Daerah