Lumajang, – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk menggunakan alat pelindung telinga seperti earplug saat menghadiri acara yang menggunakan sound system ekstrem atau dikenal dengan istilah sound horeg.
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden meninggalnya Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, saat menonton karnaval yang menampilkan sound horeg pada Sabtu malam (2/8/25).
Meski penyebab kematian belum dapat dipastikan secara medis, paparan kebisingan berlebih dianggap sebagai salah satu faktor risiko yang tak bisa diabaikan.
Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa suara dengan intensitas tinggi dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gangguan pendengaran hingga gangguan pada organ vital seperti jantung.
Baca juga: Dinkes Lumajang: Anak dan Lansia Paling Rentan Terpapar Bahaya Suara Ekstrem Sound Horeg
“Kalau hanya sebentar, mungkin efeknya ringan. Tapi kalau paparan suaranya terus-menerus dan volumenya di atas ambang batas aman, bisa menyebabkan tuli permanen atau bahkan gangguan irama jantung,” ujarnya, Selasa (5/8/25).
Lebih lanjut, Rosyidah menyebut bahwa penggunaan earplug atau earmuff adalah salah satu bentuk perlindungan sederhana namun efektif untuk mencegah efek jangka panjang dari kebisingan ekstrem, terutama bagi anak-anak dan lansia yang memiliki daya tahan tubuh lebih rendah terhadap stresor suara.
Baca juga: BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi
“Alat pelindung ini bisa dibawa sendiri oleh masyarakat. Apalagi jika mereka tahu akan menghadiri acara dengan sound system besar, sebaiknya antisipasi sejak awal,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pencegahan lebih lanjut, Dinkes P2KB juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, khususnya di puskesmas atau posyandu, guna mendeteksi potensi penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, atau gangguan pendengaran yang bisa memperparah dampak suara keras.
Sejalan dengan itu, Dinkes menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Lumajang yang akan memperketat perizinan serta pengawasan terhadap acara publik yang menggunakan sound horeg. Evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masyarakat juga tengah dipertimbangkan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat, panitia acara, dan penyedia sound system bisa bekerja sama menerapkan standar keamanan, termasuk pengaturan batas desibel suara,” pungkas Rosyidah.
Tinggalkan Balasan