Warga Diimbau Gunakan Earplug Saat Hadiri Acara dengan Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 5 Agu 2025 17:06 WIB ·

Warga Diimbau Gunakan Earplug Saat Hadiri Acara dengan Sound Horeg


 Warga Diimbau Gunakan Earplug Saat Hadiri Acara dengan Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk menggunakan alat pelindung telinga seperti earplug saat menghadiri acara yang menggunakan sound system ekstrem atau dikenal dengan istilah sound horeg.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden meninggalnya Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, saat menonton karnaval yang menampilkan sound horeg pada Sabtu malam (2/8/25).

Meski penyebab kematian belum dapat dipastikan secara medis, paparan kebisingan berlebih dianggap sebagai salah satu faktor risiko yang tak bisa diabaikan.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa suara dengan intensitas tinggi dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gangguan pendengaran hingga gangguan pada organ vital seperti jantung.

Baca juga: Dinkes Lumajang: Anak dan Lansia Paling Rentan Terpapar Bahaya Suara Ekstrem Sound Horeg

“Kalau hanya sebentar, mungkin efeknya ringan. Tapi kalau paparan suaranya terus-menerus dan volumenya di atas ambang batas aman, bisa menyebabkan tuli permanen atau bahkan gangguan irama jantung,” ujarnya, Selasa (5/8/25).

Lebih lanjut, Rosyidah menyebut bahwa penggunaan earplug atau earmuff adalah salah satu bentuk perlindungan sederhana namun efektif untuk mencegah efek jangka panjang dari kebisingan ekstrem, terutama bagi anak-anak dan lansia yang memiliki daya tahan tubuh lebih rendah terhadap stresor suara.

Baca juga: BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi

“Alat pelindung ini bisa dibawa sendiri oleh masyarakat. Apalagi jika mereka tahu akan menghadiri acara dengan sound system besar, sebaiknya antisipasi sejak awal,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pencegahan lebih lanjut, Dinkes P2KB juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, khususnya di puskesmas atau posyandu, guna mendeteksi potensi penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, atau gangguan pendengaran yang bisa memperparah dampak suara keras.

Sejalan dengan itu, Dinkes menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Lumajang yang akan memperketat perizinan serta pengawasan terhadap acara publik yang menggunakan sound horeg. Evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masyarakat juga tengah dipertimbangkan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat, panitia acara, dan penyedia sound system bisa bekerja sama menerapkan standar keamanan, termasuk pengaturan batas desibel suara,” pungkas Rosyidah.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Rasa, Merawat Warisan: Kisah Kopi Senduro dari Lereng Semeru

5 Juli 2026 - 14:27 WIB

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Trending di Daerah