Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat progres signifikan dalam penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga Selasa (1/10/2025) pukul 19.00 WIB, capaian penetapan mencapai 19,3 persen dari total usulan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, sebanyak 4.240 orang telah diusulkan memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, satu orang dicatat tidak diusulkan karena mengundurkan diri.
Rincian Progres Per 1 Oktober 2025
4 berkas dalam tahap input,
363 berkas dalam proses verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),
55 berkas perlu perbaikan dokumen, dan
818 berkas telah mendapat ACC Pertek (Pertimbangan Teknis).
Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mengapresiasi respons cepat peserta yang segera melengkapi administrasi.
“Terima kasih kepada para peserta yang sigap memperbaiki dokumen. Semoga seluruh perbaikan sesuai ketentuan dan dapat segera diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Strategi Percepatan Penetapan
Selain itu, Pemkab Lumajang menegaskan percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu bukan sekadar urusan administrasi. Di samping itu, langkah ini dipandang sebagai strategi memperkuat pelayanan publik melalui kepastian status kepegawaian.
Dengan demikian, para tenaga PPPK dapat segera bertugas optimal di lapangan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap angka progres menjadi indikator kesungguhan Lumajang menghadirkan birokrasi yang responsif.
“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tambahan tenaga, tetapi bagian dari upaya mempercepat transformasi pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” demikian pernyataan resmi BKD.
Sejalan dengan Reformasi Birokrasi
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan percepatan, kepastian, dan transparansi tata kelola aparatur. Akhirnya, dengan keterlibatan aktif peserta dan sinergi bersama BKN, Pemkab Lumajang optimistis penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan segera tuntas.
Dengan tuntasnya proses ini, tenaga PPPK Paruh Waktu akan memiliki kepastian hukum dan status, sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat sumber daya aparatur daerah serta pembangunan Lumajang.
Tinggalkan Balasan