Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem pembayaran baru untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya pajak pasir.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengatakan pembayaran pajak pasir kini dilakukan secara langsung melalui bank pelat merah menggunakan kartu elektronik.
“Kita siapkan metode pembayaran yang lebih mudah, salah satunya lewat kartu elektronik, sehingga penerimaan pajak pasir langsung ter-cover di bank,” kata Dwi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pada tahun sebelumnya sektor pajak MBLB menjadi salah satu jenis pajak yang belum mencapai target penerimaan. Dengan sistem pembayaran langsung, proses pemungutan pajak lebih transparan dan akuntabel.
Selain meminimalisir kebocoran, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah proses pembayaran di lapangan.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penerapan metode pembayaran baru tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan pajak daerah Kabupaten Lumajang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp192,9 miliar, atau naik Rp21,9 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.
“Hampir seluruh sektor pajak daerah mengalami penyesuaian naik. Karena itu, sistem pembayaran juga harus diperbaiki agar target bisa tercapai,” katanya.
Tinggalkan Balasan