KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 13 Feb 2026 12:13 WIB ·

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa


 KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa Perbesar

Jember, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus seorang guru SD Negeri di Jember yang menanggalkan pakaian 22 siswa karena mencari uang yang hilang.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan guru tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo. Pasal 80 terkait kekerasan fisik dan psikis, serta Pasal 76E apabila terdapat unsur perbuatan cabul.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama bila ditemukan unsur kekerasan berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kami mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” katanya, Jumat (13/2/2026).

KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak.

Menurut informasi yang diterima, guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu (11/2/2026), setelah sehari sebelumnya melaporkan kehilangan Rp200 ribu.
Saat menggeledah tas-tas para siswa dan tidak menemukan uangnya, guru itu menanggalkan pakaian murid-muridnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya merusak martabat anak, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah secara nasional, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Perilaku seperti ini harus ditindak tegas agar tidak ada celah bagi kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Aris.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Trending di Kriminal