Jember, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus seorang guru SD Negeri di Jember yang menanggalkan pakaian 22 siswa karena mencari uang yang hilang.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan guru tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo. Pasal 80 terkait kekerasan fisik dan psikis, serta Pasal 76E apabila terdapat unsur perbuatan cabul.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama bila ditemukan unsur kekerasan berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Kami mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” katanya, Jumat (13/2/2026).
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak.
Menurut informasi yang diterima, guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu (11/2/2026), setelah sehari sebelumnya melaporkan kehilangan Rp200 ribu.
Saat menggeledah tas-tas para siswa dan tidak menemukan uangnya, guru itu menanggalkan pakaian murid-muridnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya merusak martabat anak, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.
KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah secara nasional, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Perilaku seperti ini harus ditindak tegas agar tidak ada celah bagi kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Aris.
Tinggalkan Balasan