Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 13 Feb 2026 12:20 WIB ·

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum


 Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum Perbesar

Jember, – Sebuah kasus kekerasan di sekolah menghebohkan publik setelah seorang guru SD Negeri di Jember menanggalkan pakaian 22 anak didiknya karena mencari uang yang hilang. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026), setelah guru tersebut melaporkan kehilangan Rp75 ribu, sehari setelah sebelumnya kehilangan Rp200 ribu.

Menurut keterangan awal, guru bersangkutan mulai menggeledah tas-tas siswa untuk mencari uangnya. Ketika uang tidak ditemukan, guru itu kemudian menanggalkan pakaian para murid. Tindakan ini terjadi di lingkungan kelas, di hadapan banyak siswa lain, sehingga menimbulkan trauma psikologis langsung.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak dan termasuk kekerasan psikis. Selain itu, perilaku ini berpotensi kekerasan seksual, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Perilaku seperti ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman di sekolah. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis segera,” kata Aris, Jumat (13/2/2026).

KPAI menekankan bahwa tindakan guru ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 (kekerasan fisik dan psikis) dan Pasal 76E (unsur cabul).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan posisi guru terhadap murid.

KPAI mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal