Jember, – Sebuah kasus kekerasan di sekolah menghebohkan publik setelah seorang guru SD Negeri di Jember menanggalkan pakaian 22 anak didiknya karena mencari uang yang hilang. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026), setelah guru tersebut melaporkan kehilangan Rp75 ribu, sehari setelah sebelumnya kehilangan Rp200 ribu.
Menurut keterangan awal, guru bersangkutan mulai menggeledah tas-tas siswa untuk mencari uangnya. Ketika uang tidak ditemukan, guru itu kemudian menanggalkan pakaian para murid. Tindakan ini terjadi di lingkungan kelas, di hadapan banyak siswa lain, sehingga menimbulkan trauma psikologis langsung.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak dan termasuk kekerasan psikis. Selain itu, perilaku ini berpotensi kekerasan seksual, terutama jika terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Perilaku seperti ini bisa meninggalkan trauma jangka panjang, termasuk rasa takut dan hilangnya rasa aman di sekolah. Anak-anak membutuhkan pendampingan psikologis segera,” kata Aris, Jumat (13/2/2026).
KPAI menekankan bahwa tindakan guru ini bisa melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 (kekerasan fisik dan psikis) dan Pasal 76E (unsur cabul).
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan posisi guru terhadap murid.
KPAI mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.
Tinggalkan Balasan