Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan masyarakat dengan penyakit kronis, kondisi darurat medis, serta kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mangatakan penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan harus tetap diberikan terlebih dahulu. Proses administrasi akan kami dampingi melalui pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Sebelumnya, Indah Amperawati menyampaikan fasilitas kesehatan di Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan administratif, termasuk persoalan status BPJS PBI.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan