PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 3 Mar 2026 13:36 WIB ·

PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang


 PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja kontrak dan harian lepas kembali menjadi sorotan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Banyak pekerja outsourcing yang tidak menyadari status mereka, sehingga ketika kontrak dihentikan sementara, mereka kerap mengira diberhentikan secara sepihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menegaskan pemerintah memiliki mekanisme perlindungan yang jelas bagi pekerja outsourcing.

“Kalau ada masalah, pertama-tama kita turun ke pabrik untuk komunikasi dan penyelesaian. Kalau penyelesaian sendiri tidak berhasil, baru Disnaker menjadi mediator, dan jika tetap tidak sepakat, barulah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Subchan menjelaskan, banyak pekerja tidak mengetahui status mereka sebagai outsourcing. “Di satu pabrik biasanya ada pekerja tetap dan outsourcing. Ketika order meningkat, perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing. Pekerja kadang tidak tahu mereka adalah outsourcing, mereka pikir tetap bekerja di pabrik itu,” tambahnya.

Situasi ini, menurut Subchan, sering menimbulkan kebingungan. Ia mencontohkan kasus beberapa pekerja Matahari Jaya Internasional (MJI) yang sempat berhenti bekerja karena tidak memahami status mereka.

Setelah Disnaker turun langsung ke pabrik, komunikasi difasilitasi dan masalah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan mekanisme ini, hak pekerja tetap terlindungi, dan hubungan kerja di pabrik tetap harmonis.

Disnaker Kabupaten Lumajang menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Mekanisme bertahap diterapkan untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Jika penyelesaian di pabrik tidak berhasil, mediator Disnaker turun untuk membantu, dan bila masih belum ada kesepakatan, barulah kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah agar hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Disamping itu, menjelang Idul Fitri, perhatian terhadap pekerja kontrak dan harian lepas menjadi semakin penting. Banyak keluarga pekerja mengandalkan penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga kebahagiaan anak-anak.

Dengan mekanisme perlindungan Disnaker, pekerja dapat menjalani Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan tenang, sementara perusahaan tetap dapat melakukan efisiensi secara wajar.

“Tidak ada pemutusan sepihak bagi pekerja outsourcing. Jika terjadi masalah, Disnaker siap memfasilitasi tahap demi tahap, mulai dari komunikasi di pabrik hingga mediator. Jika masih belum sepakat, baru dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuan kami adalah memastikan hak pekerja terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Yudha Dorong Pramuka Lumajang Terapkan Konsep Learning, Creating, and Solving

15 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pesan Bupati Lumajang: Jauhi Narkoba, Miras, dan Polarisasi Digital

14 Agustus 2026 - 12:43 WIB

TMMD ke-129 Ditutup di Lumajang, 840 Meter Jalan Rabat Beton dan 11 Program Warga Tuntas

13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Tiga Tahun Menatap Langit, Balai Desa Pandansari Masih Menunggu Genteng Pulang

11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

DPMD Lumajang Belum Terima Laporan Terbaru Pemasangan CCTV, WiFi Dusun dan PJU

11 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Keluarga Pasien Meninggal di RSUD Haryoto: Setelah Meninggal Tak Ada Penjelasan dari Rumah Sakit

10 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Trending di Daerah