PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 3 Mar 2026 13:36 WIB ·

PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang


 PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja kontrak dan harian lepas kembali menjadi sorotan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Banyak pekerja outsourcing yang tidak menyadari status mereka, sehingga ketika kontrak dihentikan sementara, mereka kerap mengira diberhentikan secara sepihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menegaskan pemerintah memiliki mekanisme perlindungan yang jelas bagi pekerja outsourcing.

“Kalau ada masalah, pertama-tama kita turun ke pabrik untuk komunikasi dan penyelesaian. Kalau penyelesaian sendiri tidak berhasil, baru Disnaker menjadi mediator, dan jika tetap tidak sepakat, barulah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Subchan menjelaskan, banyak pekerja tidak mengetahui status mereka sebagai outsourcing. “Di satu pabrik biasanya ada pekerja tetap dan outsourcing. Ketika order meningkat, perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing. Pekerja kadang tidak tahu mereka adalah outsourcing, mereka pikir tetap bekerja di pabrik itu,” tambahnya.

Situasi ini, menurut Subchan, sering menimbulkan kebingungan. Ia mencontohkan kasus beberapa pekerja Matahari Jaya Internasional (MJI) yang sempat berhenti bekerja karena tidak memahami status mereka.

Setelah Disnaker turun langsung ke pabrik, komunikasi difasilitasi dan masalah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan mekanisme ini, hak pekerja tetap terlindungi, dan hubungan kerja di pabrik tetap harmonis.

Disnaker Kabupaten Lumajang menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Mekanisme bertahap diterapkan untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Jika penyelesaian di pabrik tidak berhasil, mediator Disnaker turun untuk membantu, dan bila masih belum ada kesepakatan, barulah kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah agar hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Disamping itu, menjelang Idul Fitri, perhatian terhadap pekerja kontrak dan harian lepas menjadi semakin penting. Banyak keluarga pekerja mengandalkan penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga kebahagiaan anak-anak.

Dengan mekanisme perlindungan Disnaker, pekerja dapat menjalani Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan tenang, sementara perusahaan tetap dapat melakukan efisiensi secara wajar.

“Tidak ada pemutusan sepihak bagi pekerja outsourcing. Jika terjadi masalah, Disnaker siap memfasilitasi tahap demi tahap, mulai dari komunikasi di pabrik hingga mediator. Jika masih belum sepakat, baru dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuan kami adalah memastikan hak pekerja terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Hadiah Umroh Antar Desa Purwosono Raih Predikat Lunas PBB Sembilan Tahun Berturut-turut

29 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tak Berhenti di Panggung, Pemkab Lumajang Tutup Segoro Topeng dengan Aksi Bersih Pantai

28 Juni 2026 - 22:21 WIB

Kelangkaan Solar Subsidi di Lumajang Berdampak pada Aktivitas Angkutan Pasir

26 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bupati Lumajang Tegur Kepala OPD yang Keluhkan Anggaran: Tak Siap, Bisa Diganti

25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah