Jember, – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa anggaran konsumsi kegiatan Sosraperda yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Angka tersebut menjadi dasar penelusuran dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Jaksa menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan tersebut. Meski demikian, besaran pasti kerugian negara belum diungkapkan dalam sidang perdana.
“Anggaran makan dan minum kegiatan Sosraperda tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa rincian kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam agenda persidangan berikutnya melalui rangkaian pembuktian.
“Besaran kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan selanjutnya,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
Tinggalkan Balasan