Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 11 Mar 2026 17:02 WIB ·

Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang


 Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang Perbesar

Lumajang, – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah jalur nasional.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang diprediksi meningkat dibanding hari biasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan angkutan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Rasmin, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang dengan kereta tempel. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan juga termasuk dalam kategori yang dilarang melintas selama masa pembatasan.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur nasional Probolinggo–Lumajang, Lumajang–Jember, serta Lumajang–Malang melalui jalur Piket Nol atau jalur selatan.

Menurut Rasmin, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPBD Lumajang Petakan Titik Rawan Bencana Jelang Lebaran 2026

11 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Lumajang Berharap Kontraktor Lokal Tangani Proyek Jalan untuk Mempermudah Pengawasan

10 Maret 2026 - 13:22 WIB

Pendapatan Lumajang Tembus Rp2,22 Triliun, Lampaui Target APBD 2025

9 Maret 2026 - 18:17 WIB

Bupati Lumajang Persilakan ASN Bukber Jelang Lebaran, Ingatkan Agar Tidak Flexing di Media Sosial

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Pertamina Patra Niaga: Ketahanan Stok BBM di Jatimbalinus Capai 13 Hari, Warga Diminta Tidak Panik

8 Maret 2026 - 09:28 WIB

BPBD Jember Catat 50 Pohon Tumbang dan 17 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang

8 Maret 2026 - 09:14 WIB

Trending di Daerah