Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 11 Mar 2026 17:02 WIB ·

Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang


 Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang Perbesar

Lumajang, – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah jalur nasional.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang diprediksi meningkat dibanding hari biasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan angkutan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Rasmin, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang dengan kereta tempel. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan juga termasuk dalam kategori yang dilarang melintas selama masa pembatasan.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur nasional Probolinggo–Lumajang, Lumajang–Jember, serta Lumajang–Malang melalui jalur Piket Nol atau jalur selatan.

Menurut Rasmin, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah