Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 17 Mar 2026 13:16 WIB ·

Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang


 Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang Perbesar

Lumajang, – Perjalanan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lumajang kini memasuki babak baru. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebanyak 4.230 pegawai kini tak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga mulai merasakan peningkatan kesejahteraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, para pegawai ini sempat berada dalam ketidakpastian. Kebijakan awal Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.

Hal itu sempat menimbulkan kekecewaan, mengingat mereka baru saja beralih dari status honorer dengan harapan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Namun, perubahan kebijakan akhirnya membawa kabar baik. Melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.

Bagi para pegawai, perubahan ini bukan sekadar soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan kontribusi mereka.

Dari sebelumnya berstatus honorer dengan penghasilan terbatas dan minim jaminan, kini mereka mulai merasakan perhatian lebih dari pemerintah.

Secara rinci, 4.230 PPPK tersebut terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka baru mulai bekerja sebagai PPPK sejak Januari 2026, sehingga perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Dengan masa kerja dua bulan, besaran THR yang diterima memang belum besar.

Pegawai dengan gaji Rp2 juta, misalnya, menerima sekitar Rp333 ribu. Sementara yang bergaji antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta menyesuaikan dengan rumus yang telah ditetapkan.

Meski nominalnya terbatas, perubahan ini tetap membawa dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Bagi banyak pegawai, THR tersebut menjadi simbol perubahan nasib, dari ketidakpastian menuju kepastian, dari sekadar bertahan menjadi mulai sejahtera.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status PPPK, meskipun paruh waktu, tetap mendapatkan hak yang layak.
THR dijadwalkan cair pada 16 Maret 2026, menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang kini bisa menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan harapan baru.

“Kebijakan saya PPPK paruh waktu saya beri THR,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karnaval Gucialit Dongkrak UMKM dan PKL, Kadin Lumajang Dorong Digelar Rutin

29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya

27 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Gunung Lemongan hingga Pegunungan Gajah Mungkur Rawan Karhutla, BPBD Lumajang Perkuat Mitigasi

26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Trending di Daerah