Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 17 Mar 2026 13:16 WIB ·

Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang


 Dari Honorer ke PPPK, Kini Dapat THR, Perubahan Nasib 4.230 Pegawai Lumajang Perbesar

Lumajang, – Perjalanan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lumajang kini memasuki babak baru. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebanyak 4.230 pegawai kini tak hanya mendapatkan kepastian status, tetapi juga mulai merasakan peningkatan kesejahteraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, para pegawai ini sempat berada dalam ketidakpastian. Kebijakan awal Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR.

Hal itu sempat menimbulkan kekecewaan, mengingat mereka baru saja beralih dari status honorer dengan harapan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Namun, perubahan kebijakan akhirnya membawa kabar baik. Melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026.

Bagi para pegawai, perubahan ini bukan sekadar soal tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan kontribusi mereka.

Dari sebelumnya berstatus honorer dengan penghasilan terbatas dan minim jaminan, kini mereka mulai merasakan perhatian lebih dari pemerintah.

Secara rinci, 4.230 PPPK tersebut terdiri dari 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka baru mulai bekerja sebagai PPPK sejak Januari 2026, sehingga perhitungan THR dilakukan secara proporsional.

Dengan masa kerja dua bulan, besaran THR yang diterima memang belum besar.

Pegawai dengan gaji Rp2 juta, misalnya, menerima sekitar Rp333 ribu. Sementara yang bergaji antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta menyesuaikan dengan rumus yang telah ditetapkan.

Meski nominalnya terbatas, perubahan ini tetap membawa dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Bagi banyak pegawai, THR tersebut menjadi simbol perubahan nasib, dari ketidakpastian menuju kepastian, dari sekadar bertahan menjadi mulai sejahtera.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status PPPK, meskipun paruh waktu, tetap mendapatkan hak yang layak.
THR dijadwalkan cair pada 16 Maret 2026, menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang kini bisa menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan harapan baru.

“Kebijakan saya PPPK paruh waktu saya beri THR,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TikTok vs Toko Fisik, Pedagang Plaza Lumajang Tertinggal di Tengah Gempuran Toko Online

16 Maret 2026 - 10:22 WIB

Diskominfo Lumajang Hadiri Bukber Pemuda Pancasila, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

14 Maret 2026 - 22:58 WIB

Ratih Damayanti Apresiasi Dukungan Relawan Samara dalam Gathering Kadin Lumajang

14 Maret 2026 - 18:12 WIB

Di Gathering Buka Bersama Kadin Lumajang, Ratih Damayanti Ungkap Perjuangan Berat Saat Pemilu

14 Maret 2026 - 17:43 WIB

Ratih Damayanti: Program Tim Samara Mulai Terealisasi Tahun Ini, Seragam Pengajian Segera Dibagikan

14 Maret 2026 - 17:35 WIB

Pemuda Pancasila Lumajang Siap Bantu TNI-Polri Jaga Keamanan Daerah

13 Maret 2026 - 18:23 WIB

Trending di Daerah