Lumajang, – Kebijakan efisiensi anggaran yang dibarengi dengan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Di satu sisi, daerah dituntut melakukan penghematan, namun di sisi lain harus menjaga stabilitas struktur kepegawaian yang jumlahnya tidak sedikit.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tengah berupaya menyesuaikan komposisi anggaran agar tidak melampaui batas yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
“Kita sedang berproses mendekati 30 persen. Itu batas maksimal belanja pegawai sesuai ketentuan,” katanya, Selasa, (31/3/2026).
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah daerah mulai menekan pengeluaran pada kegiatan yang kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial.
Kata dia, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada struktur belanja pegawai yang semakin padat.
Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 11.000 orang, serta lebih dari 4.000 P3K paruh waktu, komposisi belanja pegawai menjadi faktor krusial yang harus dikelola secara cermat.
Saat ini, P3K paruh waktu belum masuk dalam komponen belanja pegawai karena skema penggajiannya ditempatkan pada belanja barang dan jasa sejak Oktober 2025. Kondisi ini membuat tekanan terhadap batas 30 persen masih dapat dikendalikan.
“Kalau tetap di luar belanja pegawai, aman. Tapi kalau harus masuk, maka kita akan melebihi batas,” katanya.
Tinggalkan Balasan