Efisiensi Anggaran dan Batas 30 Persen, Alarm Dini bagi Struktur Kepegawaian Lumajang - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Daerah · 31 Mar 2026 17:29 WIB ·

Efisiensi Anggaran dan Batas 30 Persen, Alarm Dini bagi Struktur Kepegawaian Lumajang


 Efisiensi Anggaran dan Batas 30 Persen, Alarm Dini bagi Struktur Kepegawaian Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kebijakan efisiensi anggaran yang dibarengi dengan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Di satu sisi, daerah dituntut melakukan penghematan, namun di sisi lain harus menjaga stabilitas struktur kepegawaian yang jumlahnya tidak sedikit.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tengah berupaya menyesuaikan komposisi anggaran agar tidak melampaui batas yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

“Kita sedang berproses mendekati 30 persen. Itu batas maksimal belanja pegawai sesuai ketentuan,” katanya, Selasa, (31/3/2026).

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah daerah mulai menekan pengeluaran pada kegiatan yang kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial.

Kata dia, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada struktur belanja pegawai yang semakin padat.
Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 11.000 orang, serta lebih dari 4.000 P3K paruh waktu, komposisi belanja pegawai menjadi faktor krusial yang harus dikelola secara cermat.

Saat ini, P3K paruh waktu belum masuk dalam komponen belanja pegawai karena skema penggajiannya ditempatkan pada belanja barang dan jasa sejak Oktober 2025. Kondisi ini membuat tekanan terhadap batas 30 persen masih dapat dikendalikan.

“Kalau tetap di luar belanja pegawai, aman. Tapi kalau harus masuk, maka kita akan melebihi batas,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberlangsep Kembali Terisolasi akibat Banjir Lahar Lahar Hujan Gunung Semeru

2 November 2026 - 12:30 WIB

Bunda Indah Dorong Pariwisata Lumajang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Usaha Warga

31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Lumajang Raih Wilwatikta Awards 2026, Bunda Indah Jadikan Penghargaan Motivasi Perkuat Ekonomi

31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pronojiwo Kembangkan Agrowisata 3 Hektare, Wisatawan Tumpak Sewu Bakal Punya Pilihan Baru

31 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Cegah Stunting di Lumajang, Dinkes P2KB Perkuat Peran Posyandu dan Kolaborasi Desa

31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bunda Indah Salurkan BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 4.293 Warga Lumajang Terima Alokasi Rp600 Ribu

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Trending di Daerah