Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 3 Apr 2026 08:32 WIB ·

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi


 Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Kebijakan ini dipastikan tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), melainkan hanya untuk pegawai di bidang tertentu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa WFH hanya akan diberlakukan bagi pegawai yang menjalankan tugas administrasi. Sementara itu, pegawai di sektor pelayanan publik tetap harus masuk kantor seperti biasa.

“Ibu Bupati merencanakan wacana WFH setiap hari Jumat,” kata Agus, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi energi, terutama untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di lingkungan perkantoran.

“Jadi dengan WFH selain penghematan BBM, penggunaan listrik di kantor-kantor bisa ditekan lebih hemat lagi,” jelasnya.

Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penghematan energi. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan WFH setiap hari Rabu.

Namun demikian, Pemkab Lumajang memilih merancang kebijakan serupa dengan penyesuaian hari pelaksanaan.
Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang memungkinkan menerapkan WFH secara penuh, sebagian, atau tidak sama sekali.

“Masih kami petakan dinas mana yang bisa WFH 100 persen, sebagian, atau yang tidak bisa sama sekali,” ujarnya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga kedisiplinan. Agus menegaskan bahwa absensi tetap dilakukan secara daring dari rumah, baik saat masuk kerja maupun pulang kerja.

“Absen tetap dilakukan dari rumah, termasuk absen pulang kerja pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila kajian telah rampung, Pemkab Lumajang akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan WFH.

“Nanti begitu kajian kita sudah matang akan dikeluarkan surat edaran berisi petunjuk pelaksanaan WFH,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah