Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Apr 2026 10:42 WIB ·

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK


 Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang legalisasi lahan bagi warga yang telah lama menguasai kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi dikelola.

Skema yang digunakan adalah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Ini desa-desa yang sejak awal sudah menguasai tanah Perhutani atau kawasan hutan, termasuk eks HGU yang sudah lama tidak dikelola,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengelolaan lahan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah. Nantinya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan survei lapangan sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola.

Menurut Indah, program ini tidak dipungut biaya. Seluruh proses, termasuk pengukuran lahan, dibiayai oleh negara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik pungutan liar.

“Kalau ada oknum yang meminta uang, baik dari instansi maupun masyarakat, segera laporkan ke kementerian,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemkab Lumajang mencatat, sebelumnya telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Saat ini, sedikitnya empat desa tengah mengajukan pengelolaan lahan melalui skema KHDPK karena telah menguasai wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Dalam skema ini, status lahan yang diberikan kepada masyarakat bukan langsung hak milik, melainkan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah 10 tahun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meski belum menjadi hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Bahkan, menurut Indah, lahan tersebut bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan akses permodalan usaha melalui koperasi atau lembaga keuangan.

“Yang penting dimanfaatkan untuk usaha. Tapi tidak boleh diperjualbelikan sebelum menjadi hak milik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Lansia Jadi Pertimbangan, Lumajang Izinkan Pengecer LPG Terbatas

13 April 2026 - 11:25 WIB

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun

13 April 2026 - 10:50 WIB

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Trending di Daerah