Lumajang, – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel berinisial Ilawati (21) di Dusun Dringu, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Senin (13/4/2026).
Kuasa hukum korban menyebut, korban diduga tidak hanya mengalami satu kali kekerasan seksual, melainkan berulang kali yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A, yang disebut merupakan tetangga korban.
Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban sendiri di Dusun Ringung, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman, korban justru diduga mengalami tindakan yang kini berujung pada kehamilan sekitar 14 minggu atau tiga setengah bulan.
Kuasa hukum korban, Hisbullah Huda, mengungkapkan dalam salah satu kejadian, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum peristiwa itu terjadi. Korban disebut sempat diikat dan dibekap sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
“Pada salah satu kejadian korban sempat diikat dan dibekap,” katanya.
Lokasi kejadian yang disebut terjadi di dalam rumah korban sendiri. Rumah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru diduga berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Ia menyebut pelaku berinisial A merupakan tetangga korban, sehingga terdapat kedekatan lingkungan antara korban dan terduga pelaku. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus, karena relasi sosial yang dekat kerap membuat korban berada dalam posisi rentan.
Namun, detail kronologi kejadian masih terus didalami pendamping hukum. Hal ini tidak terlepas dari kondisi korban yang mengalami disabilitas dengan riwayat epilepsi atau ayan.
Menurut Hisbullah, kondisi medis tersebut berpengaruh pada kemampuan korban dalam menyampaikan peristiwa secara runtut.
“Korban penyandang epilepsi, jadi penyampaiannya tidak selalu lancar,” ujarnya.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali,” tambahnya.
Kehamilan tersebut terungkap setelah korban mengalami keluhan kesehatan berupa muntah-muntah berulang setiap kali makan dan minum.
Keluarga kemudian membawa korban untuk pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan awal, tes kehamilan menunjukkan hasil positif yang kemudian diperkuat oleh pemeriksaan medis lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, usia kandungan sekitar 14 minggu,” jelasnya.
Namun di tengah temuan tersebut, kondisi fisik korban justru dilaporkan semakin menurun. Selama kurang lebih dua bulan terakhir, korban disebut tidak mampu mengonsumsi makanan secara normal karena setiap asupan selalu diikuti muntah.
Akibatnya, kondisi tubuh korban terus melemah hingga mengalami kesulitan untuk beraktivitas, bahkan berjalan.
“Dua bulan lalu masih agak berisi, sekarang semakin lemah karena tidak bisa makan. Makan minum langsung muntah,” kata dia.
Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan laporan tersebut kini masih dalam tahap awal penanganan dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk pendalaman lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima melalui SPKT, selanjutnya akan ditangani oleh unit Reskrim,” kata Suprapto.
Tinggalkan Balasan