Sengkarut Tiket Wisata Tumpak Sewu, Empat Orang Dipulangkan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Apr 2026 08:30 WIB ·

Sengkarut Tiket Wisata Tumpak Sewu, Empat Orang Dipulangkan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali


 Sengkarut Tiket Wisata Tumpak Sewu, Empat Orang Dipulangkan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali Perbesar

Lumajang, – Kasus dugaan tiket ganda di destinasi wisata Tumpak Sewu memasuki babak baru. Empat orang yang sebelumnya diamankan polisi telah dipulangkan, namun tetap dikenai kewajiban lapor rutin setiap Senin dan Kamis.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keempat orang tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Empat orang yang sebelumnya diamankan terkait pemungutan tiket Tumpak Sewu ilegal saat ini sudah dipulangkan,” kata Suprapto, Kamis (16/4/2026).

Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17). Meski tidak ditahan, keempatnya diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan di Mapolres Lumajang.

“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan pengelola wisata terkait dugaan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu.

Praktik tersebut diduga melanggar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang yang menyatakan tidak ada penarikan tiket di lokasi tersebut.

Suprapto menyebut, hingga kini status keempat orang tersebut masih sebagai saksi.

Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan tersebut,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi juga berencana memanggil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal