Lumajang, – Kasus dugaan tiket ganda di destinasi wisata Tumpak Sewu memasuki babak baru. Empat orang yang sebelumnya diamankan polisi telah dipulangkan, namun tetap dikenai kewajiban lapor rutin setiap Senin dan Kamis.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keempat orang tersebut dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Empat orang yang sebelumnya diamankan terkait pemungutan tiket Tumpak Sewu ilegal saat ini sudah dipulangkan,” kata Suprapto, Kamis (16/4/2026).
Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17). Meski tidak ditahan, keempatnya diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan di Mapolres Lumajang.
“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan pengelola wisata terkait dugaan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu.
Praktik tersebut diduga melanggar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang yang menyatakan tidak ada penarikan tiket di lokasi tersebut.
Suprapto menyebut, hingga kini status keempat orang tersebut masih sebagai saksi.
Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi juga berencana memanggil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Tinggalkan Balasan