Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 14 Apr 2026 11:36 WIB ·

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi


 Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi Perbesar

Lumajang, – Polda Jawa Timur menyatakan oknum kepala desa di Kabupaten Lumajang yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” kata Jules, Selasa, (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan dua orang terduga pelaku.

Keduanya masing-masing berinisial S (61) dan B (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu yang dipakai secara bersama.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung zat narkotika.

Jules menegaskan, setelah dilakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis.

“Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu adalah rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan rehabilitasi dipilih untuk memutus ketergantungan narkotika dan memulihkan kondisi penyalahguna, bukan semata-mata penegakan hukum pidana.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

14 April 2026 - 11:51 WIB

Satreskrim Lumajang Amankan Empat Terduga Pelaku Tiket Ganda di Tumpak Sewu

14 April 2026 - 10:27 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

14 April 2026 - 08:49 WIB

Wisatawan Jadi Korban, Pungli di Dasar Tumpak Sewu Kembali Terjadi

14 April 2026 - 07:47 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Difabel di Lumajang, Korban Kini Hamil 14 Minggu

13 April 2026 - 15:28 WIB

Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Lumajang Acungkan Celurit lalu Kabur

13 April 2026 - 14:39 WIB

Trending di Kriminal