Lumajang, – Polda Jawa Timur menyatakan oknum kepala desa di Kabupaten Lumajang yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” kata Jules, Selasa, (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan dua orang terduga pelaku.
Keduanya masing-masing berinisial S (61) dan B (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu yang dipakai secara bersama.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung zat narkotika.
Jules menegaskan, setelah dilakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis.
“Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu adalah rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan rehabilitasi dipilih untuk memutus ketergantungan narkotika dan memulihkan kondisi penyalahguna, bukan semata-mata penegakan hukum pidana.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan