Lumajang, – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), dipastikan menjalani rehabilitasi setelah polisi menetapkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap B dan S pada Kamis, 9 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.
Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Hasil asesmen merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.
Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi pengguna.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan