Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 14 Apr 2026 11:51 WIB ·

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi


 Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), dipastikan menjalani rehabilitasi setelah polisi menetapkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap B dan S pada Kamis, 9 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.

Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi pengguna.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi

14 April 2026 - 11:36 WIB

Satreskrim Lumajang Amankan Empat Terduga Pelaku Tiket Ganda di Tumpak Sewu

14 April 2026 - 10:27 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

14 April 2026 - 08:49 WIB

Wisatawan Jadi Korban, Pungli di Dasar Tumpak Sewu Kembali Terjadi

14 April 2026 - 07:47 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Difabel di Lumajang, Korban Kini Hamil 14 Minggu

13 April 2026 - 15:28 WIB

Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Lumajang Acungkan Celurit lalu Kabur

13 April 2026 - 14:39 WIB

Trending di Kriminal