Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 14 Apr 2026 08:49 WIB ·

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi


 Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi Perbesar

Lumajang, – Kepolisian Resor Lumajang menegaskan akan menindak tegas dugaan pelanggaran distribusi yang tengah diselidiki di wilayah tersebut. Aparat memastikan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakapolres Lumajang Komisaris Polisi Suwarno mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun, maksimal enam tahun, serta denda hingga Rp 60 miliar,” kata Suwarno, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik pangkalan atau agen yang diduga terlibat.

Sejauh ini, tiga orang telah diperiksa dan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Hasil pendalaman akan kami kembangkan. Nanti akan ada pemanggilan lanjutan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati sebelumnya menyatakan jumlah agen atau pangkalan yang diduga terlibat tidak menutup kemungkinan bertambah. Ia menyebut aparat kepolisian saat ini masih bekerja melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Bisa lebih dan ini Polres sedang bekerja hasil pendalaman kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal