Lumajang, – Kepolisian Resor Lumajang menegaskan akan menindak tegas dugaan pelanggaran distribusi yang tengah diselidiki di wilayah tersebut. Aparat memastikan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wakapolres Lumajang Komisaris Polisi Suwarno mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun, maksimal enam tahun, serta denda hingga Rp 60 miliar,” kata Suwarno, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik pangkalan atau agen yang diduga terlibat.
Sejauh ini, tiga orang telah diperiksa dan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Hasil pendalaman akan kami kembangkan. Nanti akan ada pemanggilan lanjutan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati sebelumnya menyatakan jumlah agen atau pangkalan yang diduga terlibat tidak menutup kemungkinan bertambah. Ia menyebut aparat kepolisian saat ini masih bekerja melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Bisa lebih dan ini Polres sedang bekerja hasil pendalaman kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik,” kata dia.
Tinggalkan Balasan