Lumajang, – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang mengamankan empat orang terkait dugaan praktik penarikan tiket ganda di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu, Senin, 13 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pengelola wisata Tumpak Sewu yang keberatan atas aktivitas penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, yang sebelumnya telah disepakati sebagai area bebas pungutan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Inspektur Polisi Dua Suprapto, mengatakan keempat orang tersebut diamankan saat melakukan penarikan karcis secara paksa di lokasi.
“Keempatnya kami amankan karena kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik,” katanha (14/4/2026).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17).
Menurut Suprapto, tindakan tersebut melanggar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang yang mengatur bahwa penarikan tiket hanya boleh dilakukan di pintu masuk atas.
“Sudah ada kesepakatan bahwa tidak boleh ada penarikan di bawah. Namun masih ditemukan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Satreskrim. Peran masing-masing masih kami dalami,” tuturnya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. “Kasus ini akan kami kembangkan sesuai hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan