Lumajang, – Dorongan peningkatan kualitas pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang kian menguat. Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menempatkan standar budidaya sebagai kunci untuk mendongkrak harga jual.
Namun di balik narasi itu, tersimpan persoalan mendasar, tidak semua petani memiliki akses untuk memenuhi standar tersebut.
Kepala Bidang Hortikultura DKPP Lumajang, Hendra Suwandaru, menyebut harga tinggi merupakan implikasi langsung dari kualitas produk.
Ia menjelaskan, skema SLGAP (Standar Layanan Good Agricultural Practices) menjadi sarana pembelajaran bagi petani untuk menghasilkan buah dengan mutu unggul.
“Semakin berat tandan dan semakin mulus buahnya, maka nilainya meningkat. Itu sudah hukum pasar,” kata Hendra, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, budidaya pisang mas kirana tidak hanya mengandalkan pemupukan. Perawatan detail, mulai dari pengendalian cacat kulit hingga menjaga tampilan buah tetap mulus, menjadi faktor penentu.
“Tidak hanya ditanam di pupuk tidak, itu masih perlu perawatan sehingga kualitasnya mulus,” katanya.
Ia mendorong petani untuk bergabung dalam kelompok tani dan menjalin kemitraan dengan offtaker. Dalam skema ini, harga disebut lebih stabil, berkisar Rp5.500 hingga Rp6.500 per kilogram untuk kualitas standar, dan bisa meningkat untuk kualitas premium.
“Tapi, kalau seandainya kualitasnya tinggi, jumlah sisirnya banyak pasti akan lebih untung, dan harganya jelas, disaat pisangmas bludak tetap dibeli, kalau kita bermitra dengan oftaker,” jelasnya.
Namun, praktik di lapangan tidak sesederhana konsep yang dirancang. Sejumlah petani yang belum tergabung dalam kemitraan mengaku kesulitan menembus standar tersebut. Keterbatasan pengetahuan teknis, minimnya pendampingan, hingga akses pasar yang terbatas menjadi hambatan utama. Akibatnya, mereka tetap menjual pisang dengan harga lebih rendah tanpa kepastian pembeli.
Kondisi ini diperkuat oleh temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara petani yang sudah terintegrasi dalam sistem kemitraan dan mereka yang masih bertahan secara mandiri.
Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari belum optimalnya implementasi program SLGAP itu sendiri. Ia menyebut skema tersebut bahkan belum sepenuhnya berjalan dan masih direncanakan dalam program lain.
“Kalau standar diterapkan, harusnya diikuti dengan kepastian pasar. Kontrak dengan offtaker itu penting agar petani tahu kualitas seperti apa yang dihargai,” kata Ishak.
Kata dia, kecenderungan petani yang menanam komoditas berdasarkan tren tanpa informasi pasar yang memadai. Ketika produksi meningkat, kelebihan pasokan justru tidak terserap. Di titik inilah, menurut dia, negara seharusnya hadir.
“Petani itu tidak semuanya bermitra. Ada yang sudah punya akses, ada yang tidak. Pertanyaannya, yang tidak ini siapa yang melindungi?” ujarnya.
Tinggalkan Balasan