DPRD Jember Ingatkan Pergeseran Anggaran Wajib Tunduk pada PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 28 Apr 2026 13:38 WIB ·

DPRD Jember Ingatkan Pergeseran Anggaran Wajib Tunduk pada PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020


 DPRD Jember Ingatkan Pergeseran Anggaran Wajib Tunduk pada PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 Perbesar

Jember, – DPRD Jember mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan pergeseran anggaran dalam APBD tidak dilakukan secara bebas di luar mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Penegasan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan bahwa proses penganggaran daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sistem berlapis yang memiliki tahapan jelas dan mengikat, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Menurut dia, setiap perubahan yang terjadi dalam struktur anggaran harus tetap berada dalam koridor tersebut, serta tidak boleh keluar dari mekanisme yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Proses penyusunan dan perubahan anggaran harus konsisten dengan kerangka yang sudah ditetapkan,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Widarto menegaskan, konsistensi terhadap tahapan perencanaan tersebut menjadi hal krusial dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, APBD merupakan instrumen utama yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik, sehingga setiap perubahannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan anggaran tanpa dasar yang kuat dan prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Setiap tahapan memiliki fungsi dan logika perencanaan yang harus dihormati. Jika itu dilompati atau diubah tanpa dasar yang jelas, maka akan mengganggu konsistensi perencanaan,” kata dia.

DPRD Jember menilai, kepatuhan terhadap regulasi seperti PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah