Jember, – DPRD Jember mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan pergeseran anggaran dalam APBD tidak dilakukan secara bebas di luar mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Penegasan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan bahwa proses penganggaran daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sistem berlapis yang memiliki tahapan jelas dan mengikat, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurut dia, setiap perubahan yang terjadi dalam struktur anggaran harus tetap berada dalam koridor tersebut, serta tidak boleh keluar dari mekanisme yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Proses penyusunan dan perubahan anggaran harus konsisten dengan kerangka yang sudah ditetapkan,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Widarto menegaskan, konsistensi terhadap tahapan perencanaan tersebut menjadi hal krusial dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, APBD merupakan instrumen utama yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik, sehingga setiap perubahannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan anggaran tanpa dasar yang kuat dan prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
“Setiap tahapan memiliki fungsi dan logika perencanaan yang harus dihormati. Jika itu dilompati atau diubah tanpa dasar yang jelas, maka akan mengganggu konsistensi perencanaan,” kata dia.
DPRD Jember menilai, kepatuhan terhadap regulasi seperti PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tinggalkan Balasan