Jember, – Kebijakan pengalihan 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp 34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Skema baru tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal desa, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas umum.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, sebagian besar Dana Desa diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP.
“Secara aturan memang seperti itu. Dan ini diproyeksikan berjalan hingga enam tahun ke depan,” kata Widarto, saat dikutip dari Radar Jember.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Dana Desa di Kementerian Keuangan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah pusat, menurut dia, menegaskan bahwa skema ini bukan pemotongan anggaran, melainkan pengalihan yang hasilnya akan kembali ke desa dalam bentuk aset.
“Aset seperti gudang, kendaraan operasional, hingga peralatan KDMP nantinya akan diserahkan ke desa setelah audit. Mereka menyebut ini bukan pemotongan karena akhirnya kembali ke desa,” ujarnya.
Meski demikian, Widarto menilai dampak di tingkat desa tidak bisa diabaikan. Dengan porsi anggaran yang terserap untuk KDMP, ruang fiskal desa menjadi semakin terbatas untuk program lain yang bersifat langsung dirasakan masyarakat.
Ia menyebut, desa masih harus membiayai sejumlah program wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan pangan, hingga penanganan stunting. Kondisi itu membuat alokasi untuk pembangunan fisik berpotensi semakin kecil.
“Kalau yang tersisa hanya Rp 150 juta sampai Rp 200 juta, sementara dusun banyak, tentu pembangunan jadi tidak maksimal,” kata dia.
Widarto juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap mekanisme perencanaan pembangunan berbasis partisipasi warga. Ia menyebut, musyawarah desa (musdes) dan musrenbangdes berpotensi kehilangan daya pengaruh karena sebagian besar anggaran telah ditentukan dari pusat.
“Ketika anggaran sudah ditentukan, hasil musyawarah desa bisa saja tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.
DPRD Jember, kata Widarto, mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif mengintervensi pembiayaan pembangunan desa. Tanpa dukungan tambahan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi, ia khawatir kualitas infrastruktur desa akan menurun dalam beberapa tahun ke depan.
“Kalau pemkab dan provinsi tidak ikut turun tangan, sementara desa tidak punya anggaran, maka jalan desa bisa semakin rusak. Ini bukan semata soal kinerja kepala desa, tapi karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan