Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin malam, 27 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan satu orang berinisial MS (41), warga Kecamatan Randuagung, sebagai tersangka. Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan barang bukti narkoba di tangan MS.
“Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dua orang lainnya berinisial S dan E yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang sempat diamankan untuk pemeriksaan. Namun, keduanya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.
“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” ujar Suprapto.
Tinggalkan Balasan