Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 15 Mei 2026 21:42 WIB ·

Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal


 Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal Perbesar

Lumajang, – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.

Penonaktifan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI mulai Mei 2025.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ali Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami alasan penonaktifan dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.

Menurut dia, di Kabupaten Lumajang terdapat sekitar 55 ribu peserta PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif. Kondisi itu, kata dia, sebagian besar dipengaruhi perubahan data desil dalam DTSEN.

“Faktor utamanya karena masuk desil 6 sampai 10. Tetapi ada juga yang sebenarnya masuk desil 1 sampai 5 ikut nonaktif. Data desil ini yang menentukan adalah BPS,” kata Supratman, Jumat (15/5/2026).

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan data sosial tersebut. “Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendampingan secara lebih intensif agar warga yang berhak tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Daerah