Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 15 Mei 2026 21:42 WIB ·

Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal


 Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal Perbesar

Lumajang, – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.

Penonaktifan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI mulai Mei 2025.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ali Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami alasan penonaktifan dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.

Menurut dia, di Kabupaten Lumajang terdapat sekitar 55 ribu peserta PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif. Kondisi itu, kata dia, sebagian besar dipengaruhi perubahan data desil dalam DTSEN.

“Faktor utamanya karena masuk desil 6 sampai 10. Tetapi ada juga yang sebenarnya masuk desil 1 sampai 5 ikut nonaktif. Data desil ini yang menentukan adalah BPS,” kata Supratman, Jumat (15/5/2026).

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan data sosial tersebut. “Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendampingan secara lebih intensif agar warga yang berhak tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispendukcapil Lumajang Tetap Layani Rekam dan Perubahan KTP Saat Libur

15 Mei 2026 - 15:05 WIB

Banjir Lumajang, 15 Sapi Dievakuasi, 60 Hektar Lahan Pertanian Terdampak

15 Mei 2026 - 14:10 WIB

Banjir Lumajang Rendam Permukiman, Warga Evakuasi Sapi ke Tempat Aman

15 Mei 2026 - 11:51 WIB

Tanggul Sungai Menjangan Jebol, Banjir Rendam 300 KK di Lumajang

15 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dibangunkan Tetangga Tengah Malam, Warga Sukodono Kaget Rumah Sudah Kebanjiran

15 Mei 2026 - 07:20 WIB

BK DPRD Jember Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Trending di Daerah