Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 15 Mei 2026 21:42 WIB ·

Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal


 Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal Perbesar

Lumajang, – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.

Penonaktifan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI mulai Mei 2025.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ali Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami alasan penonaktifan dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.

Menurut dia, di Kabupaten Lumajang terdapat sekitar 55 ribu peserta PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif. Kondisi itu, kata dia, sebagian besar dipengaruhi perubahan data desil dalam DTSEN.

“Faktor utamanya karena masuk desil 6 sampai 10. Tetapi ada juga yang sebenarnya masuk desil 1 sampai 5 ikut nonaktif. Data desil ini yang menentukan adalah BPS,” kata Supratman, Jumat (15/5/2026).

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan data sosial tersebut. “Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendampingan secara lebih intensif agar warga yang berhak tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak HUT RI di Tunjung Lumajang, Warga Jalan Sehat dan UMKM Ikut Kecipratan

20 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Agus Setiawan dan Ratih Damayanti Ajak Warga Jalan Santai, Doorprize Sepeda Listrik Menanti

20 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Truk Sound Horeg Terbakar Saat Karnaval di Lumajang, Peserta Tetap Lanjut

20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Perbaikan 27 Ambulans Desa Lumajang Habiskan Rp884,9 Juta, 9 Unit Masih Diperbaiki

19 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Bukan Sekadar Adu Strategi! Kejurkab Catur Lumajang Jadi Jalan Lahirnya Bibit Atlet Muda

19 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Tape Ketan Wonokerto Siap Mendunia? Jenggolo Tape Fest 2027 Didorong Lebih Besar

19 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Trending di Daerah