Lumajang, – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.
Penonaktifan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI mulai Mei 2025.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ali Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami alasan penonaktifan dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.
Menurut dia, di Kabupaten Lumajang terdapat sekitar 55 ribu peserta PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif. Kondisi itu, kata dia, sebagian besar dipengaruhi perubahan data desil dalam DTSEN.
“Faktor utamanya karena masuk desil 6 sampai 10. Tetapi ada juga yang sebenarnya masuk desil 1 sampai 5 ikut nonaktif. Data desil ini yang menentukan adalah BPS,” kata Supratman, Jumat (15/5/2026).
Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan data sosial tersebut. “Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendampingan secara lebih intensif agar warga yang berhak tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan