Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 15 Mei 2026 21:42 WIB ·

Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal


 Ali Ghufron Sebut Peserta PBI Bisa Aktif Lagi, PDIP Lumajang Dorong Sosialisasi Maksimal Perbesar

Lumajang, – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti menyatakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme pelaporan ke dinas sosial setempat.

Penonaktifan tersebut terjadi setelah pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI mulai Mei 2025.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau melapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ali Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami alasan penonaktifan dan prosedur pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.

Menurut dia, di Kabupaten Lumajang terdapat sekitar 55 ribu peserta PBI JKN yang saat ini berstatus nonaktif. Kondisi itu, kata dia, sebagian besar dipengaruhi perubahan data desil dalam DTSEN.

“Faktor utamanya karena masuk desil 6 sampai 10. Tetapi ada juga yang sebenarnya masuk desil 1 sampai 5 ikut nonaktif. Data desil ini yang menentukan adalah BPS,” kata Supratman, Jumat (15/5/2026).

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perubahan data sosial tersebut. “Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan pendampingan secara lebih intensif agar warga yang berhak tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah