Lumajang, – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang, Pudoli Sandra, menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila keberatan atas rencana penghentian penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang.
Menurut Pudoli, langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat adalah mengajukan praperadilan maupun gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap keputusan penghentian penyidikan oleh kepolisian.
“Kalau masyarakat mau bisa saja melakukan yang namanya class action atau gugatan perwakilan kelompok, nanti bisa dibuka lagi kasusnya,” kata Pudoli, Selasa (19/5/2026).
Ia mengatakan penghentian penyidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Jika hakim memutuskan penyidikan perkara harus dilanjutkan, maka kepolisian wajib membuka kembali kasus tersebut.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Senin, 3 November 2025.
OTT dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Dalam operasi itu, sopir truk berinisial UP, 54 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, diamankan bersama barang bukti berupa truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.
Selain itu, petugas juga menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode yang diduga digunakan dalam praktik pengisian BBM subsidi secara berulang.
Namun enam bulan setelah penangkapan, Polres Lumajang menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Kepolisian berencana menggelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu.
Pudoli menilai penimbunan BBM subsidi tetap mengandung unsur pidana karena terdapat unsur kesengajaan atau mens rea. Terlebih, solar yang diamankan merupakan barang subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Yang namanya penimbunan pasti itu pidana, apalagi ini barang subsidi, ancaman hukumannya dalam UU Migas juga jelas,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan