Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 19 Mei 2026 16:21 WIB ·

Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang


 Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang, Pudoli Sandra, menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila keberatan atas rencana penghentian penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang.

Menurut Pudoli, langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat adalah mengajukan praperadilan maupun gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap keputusan penghentian penyidikan oleh kepolisian.

“Kalau masyarakat mau bisa saja melakukan yang namanya class action atau gugatan perwakilan kelompok, nanti bisa dibuka lagi kasusnya,” kata Pudoli, Selasa (19/5/2026).

Ia mengatakan penghentian penyidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Jika hakim memutuskan penyidikan perkara harus dilanjutkan, maka kepolisian wajib membuka kembali kasus tersebut.

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Senin, 3 November 2025.

OTT dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Dalam operasi itu, sopir truk berinisial UP, 54 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, diamankan bersama barang bukti berupa truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Selain itu, petugas juga menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode yang diduga digunakan dalam praktik pengisian BBM subsidi secara berulang.

Namun enam bulan setelah penangkapan, Polres Lumajang menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Kepolisian berencana menggelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu.

Pudoli menilai penimbunan BBM subsidi tetap mengandung unsur pidana karena terdapat unsur kesengajaan atau mens rea. Terlebih, solar yang diamankan merupakan barang subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Yang namanya penimbunan pasti itu pidana, apalagi ini barang subsidi, ancaman hukumannya dalam UU Migas juga jelas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal