Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 19 Mei 2026 16:21 WIB ·

Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang


 Ahli Hukum Sebut Warga Bisa Gugat Penghentian Kasus Solar Subsidi di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang, Pudoli Sandra, menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila keberatan atas rencana penghentian penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang.

Menurut Pudoli, langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat adalah mengajukan praperadilan maupun gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap keputusan penghentian penyidikan oleh kepolisian.

“Kalau masyarakat mau bisa saja melakukan yang namanya class action atau gugatan perwakilan kelompok, nanti bisa dibuka lagi kasusnya,” kata Pudoli, Selasa (19/5/2026).

Ia mengatakan penghentian penyidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Jika hakim memutuskan penyidikan perkara harus dilanjutkan, maka kepolisian wajib membuka kembali kasus tersebut.

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Senin, 3 November 2025.

OTT dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Dalam operasi itu, sopir truk berinisial UP, 54 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, diamankan bersama barang bukti berupa truk dan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Selain itu, petugas juga menemukan belasan pelat nomor kendaraan dan barcode yang diduga digunakan dalam praktik pengisian BBM subsidi secara berulang.

Namun enam bulan setelah penangkapan, Polres Lumajang menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Kepolisian berencana menggelar perkara untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu.

Pudoli menilai penimbunan BBM subsidi tetap mengandung unsur pidana karena terdapat unsur kesengajaan atau mens rea. Terlebih, solar yang diamankan merupakan barang subsidi yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Yang namanya penimbunan pasti itu pidana, apalagi ini barang subsidi, ancaman hukumannya dalam UU Migas juga jelas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal