Lumajang, – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang meniadakan kegiatan car free day (CFD) di Alun-alun Lumajang pada Minggu, 24 Mei 2026 memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 600.4/231/427.47/2026 yang ditandatangani Kepala DLH Lumajang, Hertutik, pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan CFD ditiadakan sementara karena adanya kegiatan Lomba Burung Berkicau Wakil Bupati Cup.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan Lomba Burung Berkicau Wakil Bupati Cup, maka untuk sementara kegiatan CFD pada hari Minggu, 24 Mei 2026 ditiadakan,” demikian isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat.
Namun, tidak lama setelah surat itu menuai respons publik di media sosial, Indah Amperawati membantah adanya peliburan CFD. Ia menegaskan kegiatan tetap berlangsung seperti biasa dan meminta DLH segera merevisi surat tersebut.
“Minggu ini CFD tidak libur kok, tetap ada. Kalau DLH mengeluarkan surat ini nanti akan diralat dan sudah saya konfirmasi itu ke kepala dinasnya,” kata Indah, Sabtu (22/5/2026).
Perbedaan pernyataan antara organisasi perangkat daerah dan kepala daerah itu memunculkan sorotan terhadap sinkronisasi kebijakan di internal pemerintah daerah. Terlebih, CFD selama ini bukan sekadar agenda olahraga rutin, melainkan ruang publik yang menjadi pusat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil setiap akhir pekan.
Titik Wulansari, warga Kecamatan Lumajang, menilai kegiatan lomba burung dan CFD semestinya dapat berjalan bersamaan tanpa harus saling meniadakan.
“Kenapa harus ditiadakan CFD-nya? Kan semakin ramai kalau ada CFD dan lomba burung, jadi jualan PKL bisa semakin ramai,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan