Lumajang, – Kasus dugaan perundungan yang berujung kematian seorang siswa SMP di Kabupaten Lumajang kini tak lagi hanya menyoroti dugaan kekerasan antarsiswa.
Penanganan pihak sekolah ikut menjadi sorotan setelah keluarga korban menuding guru membela pelaku saat mediasi. Tudingan itu dibantah pihak sekolah yang menyatakan seluruh prosedur penanganan telah dijalankan sejak sehari setelah kejadian.
Kakak korban, Ahmad Dani, mengatakan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku digelar sehari setelah dugaan penganiayaan yang terjadi saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP PGRI Sukodono pada 18 Mei 2026.
Namun, menurut Dani, forum mediasi tersebut justru menyisakan kekecewaan bagi keluarganya. Ia menilai guru lebih banyak menyoroti kesalahan adiknya dibanding menggali dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Dari pihak sekolah ada mediasi, cuman saya lihat di WhatsApp itu, guru adik saya hanya mencari kesalahan dari adik saya, jadi kesannya kayak menormalisasi kalau salah bisa dipukul,” kata Dani saat ditemui di rumahnya, Selasa (1/7/2026).
Menurut Dani, sikap itu tidak mencerminkan perlindungan terhadap korban. Ia menilai mediasi semestinya menjadi ruang untuk mengungkap fakta atas dugaan penganiayaan, bukan justru memberi kesan bahwa tindakan kekerasan dapat dibenarkan karena kesalahan korban.
Di sisi lain, Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, membantah tudingan bahwa sekolah membela pelaku ataupun melakukan pembiaran. Ia mengatakan sekolah langsung memanggil korban, pelaku, dan orang tua masing-masing sehari setelah kejadian untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Tidak ada pembiaran, karena waktu itu saya panggil anaknya, besoknya saya panggil orang tua. Pas saya panggil itu juga sudah ada kesepakatan damai antar kedua pihak,” ujar Yunita, Rabu (1/7/2026).
Menurut Yunita, dalam mediasi tersebut keluarga pelaku juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul dampak dari dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Ia mengatakan keluarga pelaku turut memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp60 ribu setelah korban menjalani pemeriksaan di puskesmas.
“Ada ganti biaya pengobatan yang diberikan keluarga pelaku kepada korban karena ibu korban menyampaikan sudah mengobatkan putranya ke puskesmas dan mengeluarkan biaya Rp60 ribu,” katanya.
Yunita juga menegaskan sekolah tidak lepas tangan ketika kondisi korban memburuk. Menurut dia, guru turut mendampingi korban saat dirawat di RSUD dr. Haryoto Lumajang, termasuk membantu proses administrasi pembiayaan.
“Waktu korban dibawa ke rumah sakit kita juga mengawal, bahkan guru kami yang bertanda tangan untuk administrasi pembiayaan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan